HUKUM PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN
PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA
DAN STATUS ANAKNYA
Ada 2 pendapat Yaitu :
A. Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Hanafi,
Boleh menikah tapi tidak boleh ada
hubungan badan sampai anak zina tadi lahir.( keterangan kitab Durr
al-Mukhtar karya Haskafi.)
Dasar hadits:
1. Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
2. Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)
B. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Syafi'i
Dasar hadits:
1. Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
2. Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)
B. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Syafi'i
Boleh menikah dan boleh berhubungan
suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab
(BUKAN AYAH YANG MENGHAMILI)
Ada dua pendapat:
1. status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak zina.
Ada dua pendapat:
1. status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak zina.
Dan karena itu dinasabkan pada
ibunya. Bukan pada pria yang menikahi ibunya karena faktanya ia bukan ayah biologisnya. Apabila anak tadi
terlahir perempuan, maka yang menjadi walinya adalah
wali hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama).
2. menurut madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan
2. menurut madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan
hukum yang sah dengan pria yang mengawini
wanita tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar