Senin, 19 Agustus 2013

Hukum menikah wanita hamil dengan pria yang tidak menghamili




HUKUM PERNIKAHAN PEREMPUAN HAMIL ZINA DENGAN 
PRIA LAIN BUKAN YANG MENGHAMILINYA DAN STATUS ANAKNYA
 
Ada 2 pendapat Yaitu :
A. Boleh Menikah tapi Tidak Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Hanafi,
Boleh menikah tapi tidak boleh ada hubungan badan sampai anak zina tadi lahir.( keterangan  kitab Durr al-Mukhtar karya Haskafi.)
Dasar hadits:
1. Tidak boleh berhubungan badan dengan wanita hamil kecuali setelah melahirkan.
2. Seorang lelaki mukmin tidak halal berhubungan badan dengan perempuan hamil. (HR. Abu Daud)

B. Boleh Menikah dan Boleh Berhubungan Suami-istri
Menurut madzhab Syafi'i
 Boleh menikah dan boleh berhubungan suami-istri sebagaimana keterangan dalam kitab
 (Futuhat al-Wahhab karya Sulaiman al Jamal.)

STATUS ANAK  YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN PRIA LAIN
 (BUKAN AYAH YANG MENGHAMILI)
Ada dua pendapat:

1. status anak yang dilahirkan tetap sebagai anak zina.
    Dan karena itu dinasabkan pada ibunya. Bukan pada pria yang menikahi ibunya karena faktanya    ia bukan  ayah biologisnya. Apabila anak tadi terlahir perempuan, maka yang menjadi walinya adalah
wali   hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama).

2. menurut madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan
    hukum yang sah dengan pria yang mengawini wanita tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar